Penyidik Ubah Frasa Pasal Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Perempuan Lansia, GMNI Desak Kapolres Flores Timur Copot Penyidik

"Bagaimana mungkin aparat penegak hukum memberikan keterangan yang simpang siur. Ada yang menyebut 'salah ketik', ada yang menyebut 'hasil konsultasi'. Ini mencerminkan ketidakseriusan dalam melindungi perempuan dan lansia. Hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar." Tegas Maria.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Flotim.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Larantuka-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Flotim) menyoroti kinerja Penyidik Kepolisian resor Flores Timur (Polres Flotim), dalam perubahan frasa pasal yang diduga kuat bisa mengaburkan kekuatan hukum terhadap pelaku kejahatan perempuan lanjut usia (lansia).

Ketua DPC GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato menyayangkan perubahan frasa pada pasal yang ditetapkan terhadap salah satu tersangka dari dua tersangka, yang secara bersama-sama dan sadar melakukan tindakkan kekerasan terhadap korban TTK (65) di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

“Perubahan frasa dari ‘Penganiayaan dan Pengancaman’ menjadi ‘Penganiayaan atau Pengancaman’ adalah masalah serius! Peristiwa ini dilakukan 2 orang pemuda secara bersamaan terhadap 1 korban lansia. Secara hukum, konstruksi ‘bersama-sama’ Pasal 55 KUHP dan Pasal 353 UU No. 1 Tahun 2023 harus digunakan. Jika menggunakan ‘atau’, maka pertanggungjawaban pidana bisa dipisah dan melemahkan posisi korban.” Tegas Krisantus.

Baca juga: Pulihkan Rumah Terdampak Gempa Flores, BNPB Siapkan Bantuan Dana Hingga Hunian Sementara bagi Warga Terdampak

Sekretaris DPC GMNI Flores Timur, Maria Margareta Masa Baodai, juga menyayangkan adanya perbedaan penjelasan dari aparat terkait perubahan ini. Publik butuh kepastian hukum, bukan kebingungan. Korban adalah perempuan lansia yang harus dilindungi negara.

“Bagaimana mungkin aparat penegak hukum memberikan keterangan yang simpang siur. Ada yang menyebut ‘salah ketik’, ada yang menyebut ‘hasil konsultasi’. Ini mencerminkan ketidakseriusan dalam melindungi perempuan dan lansia. Hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar.” Tegas Maria.

Secara hukum, perbuatan ini wajib dikenakan Pasal 353 Jo Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kekerasan Secara Bersama-sama. Jika tidak, maka ini adalah pembiaran terhadap kejahatan kolektif.

Baca juga: Kawan Gibran Sikka Beri Bantuan 100 Paket Sembako Bagi Warga yang terdampak Gempa Bumi Di Iligai

Sikap DPC GMNI Flores Timur

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru