Perse Ende Singkirkan Citra Bakti Ngada Lewat Adu Penalti, Amankan Tiket Final Soeratin Cup U-17

Penentuan kemenangan terjadi pada penendang ketujuh. Eksekusi dari pemain CBN, Alexander Fono, gagal membuahkan hasil. Momen krusial ini dimanfaatkan dengan sempurna oleh Gabriel Spagnaly Riwu, eksekutor ketujuh Perse Ende, yang dengan tenang mengarahkan bola ke sudut kanan gawang dan memastikan kemenangan Perse Ende dengan skor akhir 6-5.

MAUMERE — Pertandingan semifinal Piala Gubernur NTT Liga Pelajar Soeratin Cup U-17 2026 yang berlangsung di Gelora Samador da Cunha, Maumere, Selasa (11/8/2026) menyajikan drama luar biasa. Melalui pertarungan sengit yang harus ditentukan hingga penendang ketujuh di babak adu penalti, Perse Ende akhirnya sukses menundukkan Citra Bakti Ngada (CBN) dengan skor 6-5 setelah bermain imbang tanpa gol sepanjang 90 menit.

 

Duel Sengit 90 Menit Tanpa Gol

Baca juga: Gol Tunggal Samuel Ngarbingan Pulangkan Juara Bertahan, Persami Maumere Cetak Sejarah Tembus Semi Final Soeratin Cup U-17

Sejak peluit pertama dibunyikan, Citra Bakti Ngada tampil sedikit lebih dominan dalam penguasaan bola. Meski demikian, Perse Ende mampu menunjukkan ketangguhan lini belakang yang sangat kokoh. Jual beli serangan tak terelakkan di sepanjang babak pertama hingga babak kedua.

 

Ketatnya pertahanan kedua tim tidak lepas dari performa gemilang dua kiper di bawah mistar gawang. Esky di kubu CBN dan Christianus Gavril Adelio Fua Mana dari Perse Ende tampil tangguh menggagalkan setiap peluang emas yang tercipta. Skor “kaca mata” 0-0 pun bertahan hingga waktu normal 2×45 menit usai, memaksa laga langsung dilanjutkan ke babak adu penalti.

Baca juga: Tunduk di Gelora Samador, Pelatih dan Manajemen Persebata Sebut Cuaca Serta 'Dewi Fortuna' Jadi Batu Pengganjal

 

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru