Ancaman Maut untuk Jurnalis, SMSI TTU Sebut Pencederaan Terhadap Prinsip Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

“Sebagai Ketua SMSI TTU, saya mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap saudara Arro Bria. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan intimidasi, apalagi sampai dugaan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan, tidak bisa ditoleransi”.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM— Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Danamas Cabang Malaka berinisial Arri Koli terhadap Pemimpin Redaksi media online Kabar-malaka.com, Arro Bria. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tegas itu disampaikan Carles Usfunan kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Carles, wartawan bekerja berdasarkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap insan pers bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Baca juga: Semangat Kemandirian Desa Hebing, BUMDES “Nura Ne” Kembangkan Hortikultura dan Buka Peluang Ekonomi Warga

“Sebagai Ketua SMSI TTU, saya mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap saudara Arro Bria. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan intimidasi, apalagi sampai dugaan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan, tidak bisa ditoleransi,” tegas Carles Usfunan.

Ia juga meminta pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara agar menangani kasus tersebut secara serius, profesional, dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Carles mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan yang telah diajukan korban tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, kasus yang menyangkut keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers di daerah.

Baca juga: PKL Penjual Ikan “Diseret” Satpol PP di Depan SD Geliting, Warga Waiara Diperingatkan Keras Jangan Bandel Lagi

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses laporan ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindakan yang mengancam keselamatan insan pers,” ujarnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru