Ancaman Maut untuk Jurnalis, SMSI TTU Sebut Pencederaan Terhadap Prinsip Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

“Sebagai Ketua SMSI TTU, saya mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap saudara Arro Bria. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan intimidasi, apalagi sampai dugaan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan, tidak bisa ditoleransi”.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan.

Pasca kejadian tersebut, Arro Bria mengaku telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kasus ini pun menjadi perhatian serius berbagai kalangan masyarakat karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.

 

Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru