Ancaman Maut untuk Jurnalis, SMSI TTU Sebut Pencederaan Terhadap Prinsip Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

“Sebagai Ketua SMSI TTU, saya mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap saudara Arro Bria. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan intimidasi, apalagi sampai dugaan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan, tidak bisa ditoleransi”.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan.

Lebih lanjut, Carles menegaskan bahwa pers memiliki peranan penting sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia menilai segala bentuk keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan hak jawab, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun ancaman.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, ada mekanisme hukum dan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan kekerasan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kabar-malaka.com, Arro Bria, secara resmi melaporkan oknum Kepala Danamas Cabang Malaka berinisial Arri Koli ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada Selasa, 19 Mei 2026.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/B/219/V/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026 pukul 15.19 WITA. Dengan adanya laporan tersebut, kasus kini telah masuk dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi usai kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-25 PMKRI Cabang Kefamenanu pada Minggu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di kawasan Margasiswa, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut keterangan Arro Bria, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan secara tiba-tiba saat kembali menuju lokasi penginapan setelah melakukan peliputan kegiatan. Situasi yang awalnya berjalan normal mendadak berubah mencekam ketika terlapor disebut datang menghampirinya.

Korban mengaku dicekik sambil menerima ancaman pembunuhan dari terlapor. “Dia datang tiba-tiba lalu mencekik saya dengan keras sambil berkata, ‘Saya bisa bunuh kau di sini’,” ungkap Arro Bria saat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru