Dituding Lakukan Pengeroyokan di Pulau Kambing, Kuasa Hukum Salma Buka Suara: “Itu Kebohongan Publik!”

"Saat ditanya dasar menguasai tanah, mereka awalnya mengaku membeli dari La Bei (Nurbei). Namun saat La Bei dihadirkan dan membantah ada jual beli, mereka justru beralasan bahwa mereka tinggal disana karena perintah Tuhan melalui mimpi selama tiga malam berturut-turut".
Kuasa Hukum, Domi Tukan dan ibu Salma Pemilik Sertifikat.

Dominikus menambahkan, setelah pembongkaran selesai, kedua belah pihak sebenarnya sudah saling berjabat tangan dan bermaafan. Atap seng milik pelapor ditumpuk dengan rapi karena merupakan hak mereka, sementara struktur dasar bale-bale (yang bukan milik pelapor) akhirnya dibakar oleh warga.

Siapkan Langkah Hukum Balik

Pihak kuasa hukum menyayangkan laporan polisi yang dibuat oleh Alimin cs pada malam harinya. Dalam pemeriksaan di kepolisian yang dihadiri oleh Mujair, Ibu Salma, dan Sukardin, Alimin mengaku dipukul satu kali.

“Polisi sendiri sempat mempertanyakan bagaimana bisa disebut pengeroyokan jika pengakuannya hanya dipukul satu kali? Padahal faktanya, Alimin sama sekali tidak dipukul, dia hanya diamankan karena memegang senjata tajam,” tambah Dominikus.

Kini, pihak ahli waris telah menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik berupa sertifikat tanah, bukti surat somasi, putusan pengadilan, dan surat keterangan dari desa. Dominikus menegaskan tidak akan tinggal diam atas tuduhan ini.

“Menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi itu adalah kebohongan. Jika dipublikasikan, itu menjadi pembohongan publik. Kami sedang mempersiapkan langkah hukum balik terkait dugaan pembohongan dan pengancaman,” pungkasnya tegas.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru