Dituding Lakukan Pengeroyokan di Pulau Kambing, Kuasa Hukum Salma Buka Suara: “Itu Kebohongan Publik!”

"Saat ditanya dasar menguasai tanah, mereka awalnya mengaku membeli dari La Bei (Nurbei). Namun saat La Bei dihadirkan dan membantah ada jual beli, mereka justru beralasan bahwa mereka tinggal disana karena perintah Tuhan melalui mimpi selama tiga malam berturut-turut".
Kuasa Hukum, Domi Tukan dan ibu Salma Pemilik Sertifikat.

Tiga Kali Somasi Diabaikan

Akibat tidak adanya iktikad baik, La Bei (turunan Laka Bo’o) dan Sukardin (ahli waris pengganti turunan La Igo) menunjuk Dominikus Tukan sebagai kuasa hukum untuk melayangkan somasi resmi.

Somasi I: 21 April 2026
Somasi II: 2 Mei 2026
Somasi III: 22 Mei 2026

Somasi tersebut dikirimkan kepada La Lama, Alimin, dan Wa Ode Kamaria, dengan tembusan ke Kapolres Sikka, Pj Desa Pemana, Kapospol Pemana, serta unsur TNI. Namun, ketiga somasi tersebut sama sekali tidak direspons.

Fakta Peristiwa 7 Juni: “Membantu Membongkar dan Mengamankan Senjata Tajam”

Terkait insiden pada Minggu (7/6/2026), Dominikus meluruskan bahwa kliennya, Ibu Salma, awalnya meminta agar pondok tersebut segera dipindahkan. Pihak pelapor setuju untuk membongkar sendiri. Karena proses pembongkaran dimulai, sekitar 30 orang dari keluarga besar turunan La Igo dan Laka Bo’o datang untuk membantu.

Dominikus juga menjelaskan status bangunan tersebut. Bangunan itu awalnya hanyalah tedang atau bale-bale tempat wisata yang sudah ada sejak 2021 milik kliennya. Pihak pelapor hanya menambahkan dinding seng untuk menjadikannya tempat tinggal sementara.

Suasana sempat menegang ketika Alimin kedapatan memegang sebilah parang saat berhadapan dengan La Bei.

“Melihat gelagat yang mengarah pada tindakan melawan hukum, klien kami terpaksa merampas parang tersebut demi mengamankan situasi. Setelah parang diamankan, anak-anaknya (Ode Syukur dan Andi Aci) mengamuk, sehingga mereka didorong menjauh agar tidak terjadi bentrokan fisik,” jelas Dominikus.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru