PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Pihak ahli waris lahan di Pulau Anano (Pulau Kambing), Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, akhirnya angkat bicara terkait laporan kepolisian atas dugaan pengeroyokan dan pembakaran yang terjadi pada Minggu (7/6/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, pihak terlapor membantah keras narasi yang dibangun oleh para pelapor.
Dominikus menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Alimin (70), Ode Syukur (24), Andi Aci (38), Wa Ode Kamaria (67), dan La Lama alias La Ata (60), tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan cenderung mengarah pada pembohongan publik.
Kronologi Sengketa Lahan: Berawal dari Klaim “Mimpi 3 Malam”
Menurut Dominikus, tanah di Pulau Kambing tersebut awalnya merupakan milik sepasang suami istri, La Ende dan Wara Ende, yang kemudian diwariskan kepada tiga keturunannya: La Iko, Laka Bo’o, dan Wasahari. Meskipun sempat berperkara pada tahun 2021, putusan pengadilan menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau inkrah kembali ke posisi semula.
Baca juga: Gobal Indonesia School Lepas 64 Lulusan, Siap Menembus Universitas dan Sekolah Unggulan Dunia
Persoalan baru muncul ketika salah satu warga bernama La Lama diduga menyerobot tanah bersertifikat seluas 1,7 hektar milik Nurbei (turunan Laka Bo’o). Sempat menghilang setelah dilaporkan pada 2021, La Lama kembali pada Maret 2026 bersama empat orang lainnya dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh Kepala Desa Pemana pada awal April 2026. Namun, mediasi tersebut diwarnai alasan yang tidak rasional dari pihak pelapor.
“Saat ditanya dasar menguasai tanah, mereka awalnya mengaku membeli dari La Bei (Nurbei). Namun saat La Bei dihadirkan dan membantah ada jual beli, mereka justru beralasan bahwa mereka tinggal di sana karena perintah Tuhan melalui mimpi selama tiga malam berturut-turut,” ungkap Dominikus.
Meski berjanji akan membongkar sendiri bangunannya tiga hari setelah pertemuan, pihak Alimin cs tidak kunjung menepati janji tersebut.