Hari Lahir Pancasila: Wawasan Hukum Nusantara Ingatkan Ancaman bagi Persatuan Bangsa

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, organisasi Wawasan Hukum Nusantara menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila, Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara, Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA, menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan jiwa bangsa Indonesia yang menjadi pedoman dalam mewujudkan persatuan, keadilan, dan kemajuan nasional.

“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi jiwa bangsa, pedoman hidup berbangsa dan bernegara, serta cahaya yang menuntun kita mewujudkan keadilan, persatuan, dan kemajuan Indonesia,” demikian pesan yang disampaikan dalam peringatan tersebut.

Baca juga: Menanti Uluran Tangan di Ujung Senja: Maria Fatima Bertahan di Rumah Bambu yang Hampir Roboh

Menurut Arqam Bakri, tantangan bangsa di era globalisasi semakin kompleks. Oleh karena itu, generasi muda Indonesia dituntut untuk memiliki daya pikir kritis, integritas yang kuat, serta semangat berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Ia menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi fondasi dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi, maupun perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat. Dengan berpegang teguh pada ideologi bangsa, Indonesia diyakini mampu menjaga persatuan dan memperkuat posisinya di tengah persaingan global.

“Jadilah generasi yang berpikir kritis, berintegritas, dan berkontribusi nyata demi Indonesia yang bermartabat di dunia,” pesannya.

Baca juga: Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Lanal Maumere Sembelih 6 Hewan Kurban untuk Prajurit dan Warga

Terdapat lima sila Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru