Ketiga masalah ini hukum, administrasi, dan sosial ekonomi saling berkaitan dan menjadi akar dari penderitaan warga eks-Timor Timur di NTT. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung yang menjamin kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya,”tutup Amir S.Kiwang.