Secara historis, Meki Maubanu,menyoroti fakta bahwa pasca-referendum, sekitar 300.000 lebih masyarakat Timor Timur memilih untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, ia mempertanyakan realitas hari ini di mana pelanggaran HAM justru dilakukan oleh negara Indonesia terhadap warga eks-Timor Timur yang telah memilih menjadi bagian dari bangsa ini. “Negara gagal menjamin hak-hak dasar mereka, termasuk status kewarganegaraan dan kepemilikan tanah, padahal mereka telah memilih untuk bersatu dengan Indonesia,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus konkret penggusuran paksa terhadap seorang janda dengan tujuh anak di kawasan Sivicsenter/Naibonat pada 23 Mei lalu. Wanita tersebut, yang telah bertahun-tahun bermukim dan berjualan sayur untuk menghidupi keluarganya, digusur oleh Pemerintah Kabupaten Kupang tanpa solusi relokasi yang jelas. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM dan pengabaian negara terhadap rakyat kecil.
Mengutip prinsip hukum Romawi “Salus populi suprema lex esto” yang berarti Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Meki Maubanu menyatakan bahwa negara Indonesia saat ini telah gagal menerapkan prinsip tersebut. Ia mengkritik demokrasi yang berlaku sebagai “demokrasi borjuis” yang lebih berpihak pada korporasi, kapitalis, dan oligarki nasional daripada pada kaum proletar atau rakyat kecil.
“Negara hari ini tidak lagi berpihak pada masyarakatnya, melainkan pada pemilik modal. Kedaulatan rakyat tidak berlaku bagi kaum miskin. Ini adalah kegagalan total dalam menjamin keadilan sosial,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menyerukan menyerukan agar forum ini menjadi momentum untuk menyatukan gerakan mahasiswa dan rakyat dalam melawan ketidakadilan. Ia mengajak untuk membangkitkan kembali semangat nasionalisme yang sejati berdasarkan nilai-nilai Pancasila, bukan nasionalisme semu yang menutupi penderitaan rakyat. “Kita perlu menghadirkan resolusi nyata untuk mengembalikan marwah Pancasila dan memastikan negara hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya, tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Peserta pemuda eks-Timor Timur, Thomas,menyampaikan kekecewaannya terhadap diskusi-diskusi akademis yang sering kali tidak produktif dan berulang tanpa solusi nyata. Ia mengkritik tiga pendekatan utama pemerintah rekonsiliasi, repatriasi, dan relokasi yang dinilai gagal memenuhi hak dasar masyarakat. Khususnya program relokasi 1.200 unit rumah.
Thomas juga menyoroti masalah paling krusial bagi komunitasnya di Naibonat, ruang hidup dan kepastian tanah. Ia mengungkapkan ironi ketika negara, yang seharusnya melindungi rakyat, justru melakukan penggusuran terhadap warga yang telah membangun rumah di atas tanah yang diklaim sebagai aset negara. “Negara seolah menjadikan masyarakat sebagai objek percobaan, bukan subjek yang dilindungi,” kritiknya.