Tak Terima Ketidakadilan, Terduga Pelaku Kasus BBM di Sikka Menolak Diperiksa Penyidik dan Tolak Tanda Tangan BAP Penyitaan

"Kalau mereka diperiksa, mereka merasa tidak adil karena masih banyak BBM eceran yang dijual di Kota Maumere, di pinggiran kota, di jalan-jalan, bahkan banyak di desa-desa juga dijual," tegas Dominikus.
Kuasa Hukum Domi Tukan bersama Ican dan Herry.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sikka memasuki babak baru. Dua dari tiga terduga pelaku yang dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan oleh Polres Sikka memilih enggan memberikan keterangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan hukum.

Kuasa hukum ketiga terduga pelaku, Dominikus Tukan, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kliennya (Jefri, Ican, dan Herry) kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik ke kejaksaan.

“Pak Jefri sudah memberikan keterangan sebagai saksi beberapa hari lalu. Sedangkan hari ini, dua klien kami lainnya, Ican dan Herry, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujar Dominikus kepada awak media.

Baca juga: Duel Sengit Tanpa Pemenang: Persebata dan BMP FT Berbagi Poin, Kuasai Puncak Grup B Soeratin U-17

Namun, dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Ican dan Herry mengambil sikap mengejutkan di hadapan penyidik. Ican menyatakan ‘belum siap’ memberikan keterangan dan meminta penundaan hingga Kamis mendatang. Sementara Herry secara tegas ‘menolak’ untuk memberikan keterangan sama sekali.

Dominikus menjelaskan, alasan utama kedua kliennya enggan diperiksa adalah karena merasa diperlakukan tidak adil. Sebagai pengecer kecil, mereka mempertanyakan tebang pilih penegakan hukum dalam penanganan kasus BBM di wilayah hukum Polres Sikka.

“Kalau mereka diperiksa, mereka merasa tidak adil karena masih banyak BBM eceran yang dijual di Kota Maumere, di pinggiran kota, di jalan-jalan, bahkan banyak di desa-desa juga dijual,” tegas Dominikus.

Baca juga: Polres Sikka Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Proses Dugaan Pelanggaran SOP Oknum Penyidik

Ia menekankan bahwa sikap yang diambil kliennya merupakan hak konstitusional seorang saksi dalam proses hukum yang dijamin undang-undang, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari dirinya selaku penasihat hukum.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru