Tantangan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sikka: Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menjadi dua momentum besar yang menunjukkan bagaimana kompleksitas pengawasan pemilu di Indonesia terus berkembang. Jika Pemilu 2019 dikenal sebagai pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Presiden dan legislatif dalam satu hari pemungutan suara, maka Pemilu 2024 menghadirkan tantangan yang lebih besar dengan tingkat kompetisi politik yang semakin tinggi, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya dinamika politik digital.
Arnoldus Aliando Bewat, S.Fil., Ketua Organisasi Wawasan Hukum Nusantara DPD Sikka. Staf Teknis Sekretariat dan anggota Panwascam Mapitara 2022-2024 (Pemilu), serta Ketua Panwascam Mapitara Pilkada 2024.

5. Rendahnya Literasi Demokrasi

Masih terdapat sebagian masyarakat yang memandang pemilu hanya sebagai kegiatan lima tahunan tanpa memahami substansi demokrasi.

Akibatnya, masyarakat rentan dipengaruhi politik uang, informasi palsu, dan propaganda yang menyesatkan. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan tidak cukup dilakukan oleh lembaga formal. Pendidikan politik dan literasi demokrasi harus menjadi agenda berkelanjutan.

6. Ancaman Disinformasi dan Hoaks

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan memungkinkan pembuatan foto, video, dan suara palsu yang sulit dibedakan dari aslinya.

Jika tidak diantisipasi, teknologi ini dapat digunakan untuk menjatuhkan lawan politik atau memanipulasi opini publik menjelang pemungutan suara.

Karena itu, Bawaslu di masa depan perlu membangun sistem pengawasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital

Halaman: 12345678

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler