Tantangan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sikka: Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menjadi dua momentum besar yang menunjukkan bagaimana kompleksitas pengawasan pemilu di Indonesia terus berkembang. Jika Pemilu 2019 dikenal sebagai pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Presiden dan legislatif dalam satu hari pemungutan suara, maka Pemilu 2024 menghadirkan tantangan yang lebih besar dengan tingkat kompetisi politik yang semakin tinggi, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya dinamika politik digital.
Arnoldus Aliando Bewat, S.Fil., Ketua Organisasi Wawasan Hukum Nusantara DPD Sikka. Staf Teknis Sekretariat dan anggota Panwascam Mapitara 2022-2024 (Pemilu), serta Ketua Panwascam Mapitara Pilkada 2024.

Penguatan Pengawasan Partisipatif Sebagai Solusi

Salah satu strategi yang paling relevan untuk menjawab berbagai tantangan tersebut adalah memperkuat pengawasan partisipatif.

Pengalaman Pilkada 2024 menunjukkan bahwa laporan masyarakat meningkat signifikan dan menjadi bagian penting dalam pengungkapan pelanggaran pemilu.

Di Kabupaten Sikka, pengawasan partisipatif dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan kelompok pemuda, organisasi mahasiswa, komunitas perempuan, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta media lokal.

Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab Bawaslu semata, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menjaga kualitas demokrasi.

Penutup

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan yang kuat dalam menjaga integritas demokrasi. Berbagai tantangan seperti politik uang, hoaks, netralitas aparatur, keterbatasan SDM, hingga perkembangan teknologi digital menunjukkan bahwa tugas pengawas pemilu akan semakin kompleks di masa depan.

Halaman: 12345678

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler