Tantangan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sikka: Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menjadi dua momentum besar yang menunjukkan bagaimana kompleksitas pengawasan pemilu di Indonesia terus berkembang. Jika Pemilu 2019 dikenal sebagai pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Presiden dan legislatif dalam satu hari pemungutan suara, maka Pemilu 2024 menghadirkan tantangan yang lebih besar dengan tingkat kompetisi politik yang semakin tinggi, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya dinamika politik digital.
Arnoldus Aliando Bewat, S.Fil., Ketua Organisasi Wawasan Hukum Nusantara DPD Sikka. Staf Teknis Sekretariat dan anggota Panwascam Mapitara 2022-2024 (Pemilu), serta Ketua Panwascam Mapitara Pilkada 2024.

Pelajaran dari Pemilu 2019

Pemilu 2019 merupakan salah satu pemilu paling kompleks dalam sejarah Indonesia. Untuk pertama kalinya masyarakat memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan.

Kompleksitas tersebut menimbulkan berbagai tantangan bagi penyelenggara maupun pengawas pemilu. Secara nasional, Bawaslu mencatat berbagai pelanggaran administrasi, dugaan politik uang, kampanye di luar jadwal, hingga persoalan daftar pemilih.

Selain itu, Pemilu 2019 juga menyisakan persoalan kemanusiaan yang serius. Beban kerja yang tinggi menyebabkan ratusan petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami gangguan kesehatan. Data yang banyak dikutip dalam refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019 menyebutkan sebanyak 894 petugas meninggal dunia dan lebih dari 5.000 petugas mengalami sakit akibat beratnya beban kerja pemilu serentak.

Bagi pengawas pemilu di daerah seperti Kabupaten Sikka, tantangan pada Pemilu 2019 tidak hanya berkaitan dengan pengawasan substansi pemilu, tetapi juga persoalan teknis lapangan. Luas wilayah pengawasan, keterbatasan jumlah personel, akses transportasi menuju desa-desa terpencil, serta minimnya sarana dokumentasi menjadi hambatan yang cukup nyata.

Dari pengalaman tersebut, muncul kesadaran bahwa pengawasan pemilu tidak bisa hanya mengandalkan pengawas formal. Partisipasi masyarakat menjadi kebutuhan yang mutlak agar pengawasan dapat menjangkau seluruh wilayah secara efektif.

Dinamika Pengawasan Pemilu 2024

Halaman: 12345678

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler