Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Bantu 12 Sapi Kurban di Flores Alor dan Lembata

"Idul Adha bukan sekadar ritual ibadah keagamaan, melainkan momentum universal untuk merefleksikan nilai-nilai pengorbanan, kepedulian, dan kebersamaan," kata Julie Suttisno Laiskodat. 
Yunus Atabara, TA Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat, saat menyerahkan satu ekor sapi kurban kepada Koordinator Tim Muslim se - Sikka, Minggu 24/5/2026

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM -Jelang hari raya Idul Adha 2026/1447 Hijriyah, Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat salurkan 12 ekor sapi kurban di Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I yakni Flores, Aloe dan Lembata secara serentak Minggu 24/5/2026.

Bantuan 12 ekor sapi yang diberikan oleh Julie Sutrisno Laiskodat adalah bentuk komitmen nyata dalam memperkuat solidaritas kemanusiaan diantara sesama umat beragama.

Langkah strategis ini selaras dengan semanagat pemerintah Kabupaten Kota di NTT yang berharap momentum Idul Adha dapat menjadi katalisator dalam memperkokoh kerukunan antarumat beragama di NTT.

Baca juga: “Bangsa Bisa Kehilangan Arah”: Ketua Umum Jaker Nasional Soroti Krisis Makna di Era Digital

Penyaluran hewan kurban ini menyasar sejumlah titik strategis, termasuk masjid, yayasan sosial, dan komunitas masyarakat yang membutuhkan di berbagai kabupaten di Dapil NTT I.

“Idul Adha bukan sekadar ritual ibadah keagamaan, melainkan momentum universal untuk merefleksikan nilai-nilai pengorbanan, kepedulian, dan kebersamaan,” kata Julie Suttisno Laiskodat.

Penyerahan belasan sapi kurban kiranya mampu meringankan beban, sekaligus memperkuat fondasi kebersamaan serta toleransi yang telah mengakar kuat di bumi NTT.

Baca juga: Pentas Seni Jadi Ajang Solidaritas, Panitia Pembangunan Aula Paroki Renha Rosari Hale Hebing Gandeng Sekolah-Sekolah di Mapitara dan Bola

Sebagai legislator dari Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, Julie Sutrisno Laiskodat menegaskan bahwa aspek sosial-keagamaan memiliki korelasi erat dengan penguatan ketahanan ekonomi masyarakat grass-roots.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru