Tantangan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sikka: Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menjadi dua momentum besar yang menunjukkan bagaimana kompleksitas pengawasan pemilu di Indonesia terus berkembang. Jika Pemilu 2019 dikenal sebagai pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Presiden dan legislatif dalam satu hari pemungutan suara, maka Pemilu 2024 menghadirkan tantangan yang lebih besar dengan tingkat kompetisi politik yang semakin tinggi, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya dinamika politik digital.
Arnoldus Aliando Bewat, S.Fil., Ketua Organisasi Wawasan Hukum Nusantara DPD Sikka. Staf Teknis Sekretariat dan anggota Panwascam Mapitara 2022-2024 (Pemilu), serta Ketua Panwascam Mapitara Pilkada 2024.

3. Keterbatasan Sumber Daya Pengawas

Tantangan klasik yang masih relevan hingga saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia.

Berbagai laporan evaluasi pengawasan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa jumlah SDM yang memiliki kemampuan hukum dan teknis pengawasan masih terbatas. Selain itu, sarana dan prasarana pendukung pengawasan juga belum sepenuhnya memadai.

Di wilayah seperti Sikka yang memiliki banyak desa dengan akses geografis yang beragam serta aksesibilitas yang sulit dijangkau seperti Kecamatan Mapitara, Mego, Waiblama, Magepanda, Talibura, dan wilayah kepulauan, tentunya kebutuhan pengawas lapangan yang profesional dan terlatih menjadi sangat penting.

4. Netralitas Aparatur Negara

Netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa, hingga aparatur lainnya masih menjadi isu yang terus muncul dalam setiap pemilu.

Bawaslu menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa aparatur negara tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pengawasan terhadap media sosial ASN juga akan menjadi isu yang semakin penting pada masa mendatang.

Halaman: 12345678

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler