Tantangan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sikka: Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menjadi dua momentum besar yang menunjukkan bagaimana kompleksitas pengawasan pemilu di Indonesia terus berkembang. Jika Pemilu 2019 dikenal sebagai pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Presiden dan legislatif dalam satu hari pemungutan suara, maka Pemilu 2024 menghadirkan tantangan yang lebih besar dengan tingkat kompetisi politik yang semakin tinggi, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya dinamika politik digital.
Arnoldus Aliando Bewat, S.Fil., Ketua Organisasi Wawasan Hukum Nusantara DPD Sikka. Staf Teknis Sekretariat dan anggota Panwascam Mapitara 2022-2024 (Pemilu), serta Ketua Panwascam Mapitara Pilkada 2024.

Pemilu mendatang diperkirakan akan semakin didominasi oleh media sosial. Kampanye tidak lagi hanya dilakukan melalui baliho, rapat umum, atau pertemuan tatap muka, tetapi juga melalui TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, dan berbagai platform digital lainnya.

Masalahnya, pengawasan ruang digital jauh lebih sulit dibandingkan pengawasan kampanye konvensional. Konten dapat dibuat secara anonim, disebarkan dalam hitungan detik, dan menjangkau ribuan orang tanpa terdeteksi secara cepat.

Bawaslu Sikka harus mulai memperkuat kapasitas pengawasan digital, termasuk kemampuan mendeteksi hoaks, manipulasi informasi, dan kampanye hitam yang beredar di ruang maya.

2. Politik Uang yang Semakin Terselubung

Politik uang masih menjadi ancaman serius dalam setiap pemilu. Bentuknya kini tidak selalu berupa pemberian uang tunai secara langsung. Banyak praktik yang dilakukan melalui bantuan sosial, pemberian barang, transfer digital, hingga aktivitas yang sulit dibuktikan secara hukum.

Kasus-kasus dugaan serangan fajar yang terjadi di berbagai daerah pada Pilkada 2024 menunjukkan bahwa praktik ini masih menjadi tantangan besar bagi pengawas pemilu.

Di Kabupaten Sikka yang memiliki hubungan sosial dan kekerabatan yang kuat, praktik semacam ini sering kali sulit diungkap karena adanya rasa sungkan atau kedekatan emosional antara pelaku dan masyarakat.

Halaman: 12345678

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler