Lebih Baik Main Bola Daripada Main Perasaan Orang

"Lahir di era baru sekarang ada di Maumere baru asalkan keduanya jangan ERABARU. Menurut mereka di belakang gawang, ini berjuang untuk kepentingan umum, tapi apakah eforia malam ini tidak korupsi mulut anak kecil yang sedang meminta nasi? Dipandang sebagai pembangun, tapi bangun pagi saja masih butuh lonceng".
Martin Wukak, Penulis monolog "lebih baik main bola daripada main perasaan orang" adalah seorang mahasiswa filsafat (IFTK) Ledalero. Selain menekuni study Filsafat, pria kelahiran Lembata ini juga giat menulis dan menjadi sustradara dalam komunitas Aletheia Ledalero.

Itu warna awan dan panasnya niantanah.

 

***

Dari sekian kekecewaanku malam ini, di bawah langgit Maumere dan lembutnya bisikan angin malam, hadir sosok mudah berjiwa kesatria yang sadar benar kalau menjadi pemimpin tidak hanya di kursi dewan, tetapi turun langsung merasakan denyut nadi kehidupan rakyat. Ia seorang muda, yang tak menebar janji saat kampanye partai. Ia hanya punya aksi. Aksinya sederhana. Semoga semuanya bisa teriakan GOL GOL GOL.  Ia memahami bahwa membangun daerah bukan hanya soal kebijakan di ruang rapat, tetapi juga tentang memberi ruang bagi, bakat, sportivitas, dan harapan anak muda nian tanah.

Sosok ini adalah gambaran pemimpin masa depan dekat dengan rakyat, peka terhadap potensi generasi muda dan berani menciptakan hal-hal sederhana namun bermakna. Nian tanah patut berbangga memiliki figure muda seperti dirinya, yang menjadikan olaraga sebagai jembatan persatuan dan kemajuan. Ini adalah yang perdana dan mungkin akan menjadi yang utama. Ini adalah bukti bahwa seorang wakil rakyat muda dapat hadir lekat dengan masyarakat. Malam ini adalah pristiwa sejarah dan semoga esok ini menjadi tradisi. Sebelum aku dan kalian merayakan, mari kita nyalakan.

(obor dinyalahkan)

Sebelum pulang. Aku mau sampaikan pesan ibu “Jangan lupa pilih sampah. Supaya peristiwa malam ini, besok tidak namakan sumpah di media”.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru