Renungan Harian Katolik Minggu 26 April 2026: Yesus, Pintu Satu-Satunya Menuju Keselamatan

Oleh: Fr. M. Yohanes Berchmans, BHK

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Umat Katolik sekalian Fr. M. Yohanes Berchmans, BHK menulis satu renungan yang sangat bermakna untuk dibaca pada hari ini.

Renungan Katolik tersebut berjudul Yesus, Pintu Satu-Satunya Menuju Keselamatan.

Baca juga: Renungan Harian Harian Katolik, Sabtu 25 April 2026

Ada pesan-pesan penting dari Renungan Katolik ini yang dapat membuat kita masuk dalam ruang refleksi mendalam untuk kehidupan kita kedepan.

Maka dari itu, mari bersama sama kita baca dan renungkan, renungan singkat yang dilampirkan di bawah ini:

Yesus, Pintu Satu-Satunya Menuju Keselamatan

*Pax Vobiscum* para saudaraku ytk. dalam Kristus Tuhan. Yesus adalah satu-satunya Pintu menuju keselamatan. Itu artinya tidak ada pintu yang lain. Dia juga satu-satunya Jalan, Kebenaran dan Hidup. Sebagai murid Yesus, kita juga harus bisa menjadi domba sekaligus Gembala yang baik, serta “pintu dan jalan kecil yang lurus” Yesus, bagi sesama. Pada hari ini kita memasuki hari Minggu Paskah IV.

Baca juga: Renungan Harian Katolik Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan 22 April 2026

Renungan hari ini terinspirasi dari Injil Yohanes 10: 1 – 10, yakni Gembala yang baik. Dalam bacaan Injil hari ini, Yesus berkata: “Akulah pintu. Barangsiapa masuk melalui Aku, ia akan selamat.” Pernyataan ini tegas: bukan salah satu Pintu, dari banyak Pintu, melainkan satu-satunya Pintu. Itu artinya tidak ada Pintu yang lain. Yesus juga satu-satunya jalan, kebenaran dan hidup. Artinya untuk sampai pada Pintu, hanya ada satu jalan, yakni Yesus satu-satunya. Oleh karena itu, tidak ada jalan yang lain, tidak ada jalan pintas melalui amal atau ritual. Jalan itu hanya satu, yakni: jalan salib, jalan yang Yesus tempuh lebih dulu karena kasih-Nya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru