Lebih Baik Main Bola Daripada Main Perasaan Orang

"Lahir di era baru sekarang ada di Maumere baru asalkan keduanya jangan ERABARU. Menurut mereka di belakang gawang, ini berjuang untuk kepentingan umum, tapi apakah eforia malam ini tidak korupsi mulut anak kecil yang sedang meminta nasi? Dipandang sebagai pembangun, tapi bangun pagi saja masih butuh lonceng".
Martin Wukak, Penulis monolog "lebih baik main bola daripada main perasaan orang" adalah seorang mahasiswa filsafat (IFTK) Ledalero. Selain menekuni study Filsafat, pria kelahiran Lembata ini juga giat menulis dan menjadi sustradara dalam komunitas Aletheia Ledalero.

Tapi ya sudahlah. Ini Maumere baru di masanya era baru.

Semoga malam ini, di tempat ini bukan awal aku menamakan“Susah sungguh, atau sungguh susah!!!

Karna kalau hiburan ditiadakan sedangkan kejahatan dibuat serius, sekali, duakali, tigakali bahkan ada yang sampai mati. Mulai dari rahim perempuan mengandung di rumah sakit, 7 tahun anak itu mencoret-coret di baju sebab alat tulisnya lupa dibeli ibu. 14 tahun gitaris yang sudah tak bernyaring, bahkan yg masih basah malam ini adalah perempuan muda hamil yang sibuk mencari dan memastikan siapa bapak sebenarnya anak dalam rahimnya.

***

Tapi yaaaa….sudahlah malam ini, malam sengit buat aku juga kalian. Aku mau menyaksikan jebolan bagi kedua penjaga gawang yang mau tetap perawan dan selebrasi nama yang diangkap pengaruh hanya karna. SEMOGA ITU TIDAK (tepukan tangan).

(sambil melap-lap muka dengan benderah partai)

Lahir di era baru sekarang ada di Maumere baru asalkan keduanya jangan ERABARU. Menurut mereka di belakang gawang, ini berjuang untuk kepentingan umum, tapi apakah eforia malam ini tidak korupsi mulut anak kecil yang sedang meminta nasi? Dipandang sebagai pembangun, tapi bangun pagi saja masih butuh lonceng. Dibanggakan dan senang karna viral tapi apakah setelah tak ada yg mengeluh, di jalan, di pasar, dan di…..di forum peduli rakyat siksa e…maaf sikka maksudnya.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru