Aksi Jilid 5, JPIC dan Truk-F Soroti Keyakinan Kasatreskrim dan Rekonstruksi yang Tidak Adil dalam Kasus Noni

"Bagaimana polisi memutuskan sesuatu tanpa alat bukti yang jelas? Apakah seorang Rovin, anak kecil itu, sendiri bisa melakukan pembunuhan yang begitu rapi? Salah satu unsur yang diperlukan oleh penegak hukum adalah keyakinan,"
Kiri Atas: Kapolres Sikka, AKBP. Bambang Supeno, S.I.K, saat memberikan keterangan kepada massa aksi yang bergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Sikka Peduli Noni (bawah): Tim JPIC SVD bersama Kuasa Hukum dan Orang Tua almarhuma adik Noni, saat beraudiens dengan Kapolres Sikka. (Kamis, 21 Mei 2026)

​Ia bahkan memberikan kritik menohok terkait sensitivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Saya mau bandingkan kalau ini Noni anak seorang Kapolres atau Kasatreskrim, apakah prosesnya begitu mudah dan cepat? Karena itu kami mohon tegakkanlah keadilan dengan hati nurani yang bening,” tegas Pater Vande.

Rekonstruksi Tidak Adil dan Kejanggalan Pelaku Tunggal Angkat Beban 50 kilo

​Senada dengan Pater Vande, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata atau yang akrab disapa Suster Ika, menyoroti proses rekonstruksi kejadian yang dinilai jauh dari fakta logis fisik pelaku.

​Suster Ika membeberkan bahwa saat rekonstruksi, Rovin hanya diminta membawa karung dan seolah-olah menarik korban. Mestinya, untuk menguji kebenaran materiil, pelaku diminta mensimulasikan beban yang setara dengan berat badan almarhumah Noni.

​”Pikul beras 50 kilo saja satu orang tidak mungkin dia (Rovin) bisa, apalagi yang fisiknya seperti Rovin. Kita merasa tidak adil dengan proses rekonstruksi karena kebenaran yang sesungguhnya tidak kita dapatkan saat itu. Kami menduga bukan dia satu-satunya pelaku,” papar Suster Ika.

​TRUK-F menilai, klaim kepolisian yang menyatakan penyelidikan sudah dilakukan secara maksimal berbanding terbalik dengan fakta di lapangan dan pandangan publik.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru