“From Waste to Action”: Anak Muda Labuan Bajo Bergerak untuk Masa Depan Bebas Sampah

Melalui seminar, diskusi interaktif, studi kasus, hingga sesi design thinking, peserta diajak memahami tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan destinasi wisata. Mereka juga didorong merancang ide-ide kampanye kreatif yang dapat diterapkan langsung di komunitas masing-masing.
Direktur Politeknik eLBajo, Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si saat membuka kegiatab di kampus Politeknik eLBajo Commodus Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (21/5/2026). FOTO: ISTIMEWA PN

Menurutnya, kampus juga memiliki perhatian serius terhadap pelestarian lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.

“eLBajo ini tiap hari kerja bakti. Kampus ini suatu lembaga yang tiap hari kerjanya juga urus sampah. Sampah kita bersihkan terus. Lembaga ini kecil barangnya, tapi besar ide dan kemajuannya,” kata Prof. Nengah saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kampus juga menandatangani nota kesepahaman atau MoU bersama PT INGRAM terkait upaya penanganan dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Labuan Bajo.

“Kampus punya target meningkatkan kualitas anak-anak Labuan Bajo, tidak saja maju di bidang akademik dan teknologi terapan, tetapi juga peduli terhadap pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande, membeberkan kondisi sampah di wilayahnya yang dinilai masih memprihatinkan.

Menurut Vinsensius, timbunan sampah di Kabupaten Manggarai Barat mencapai 157,31 ton per hari, dengan produksi sampah individu rata-rata 0,5 kilogram per hari.

Dari jumlah tersebut, sekitar 84,21 ton atau 57,16 persen berhasil dikelola, sedangkan 62,27 ton atau 42,84 persen masih dibuang ke lingkungan.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru