Hari Buruh dan Ironi Gaji PPPK di Sikka

Hari Buruh (May Day) setiap 1 Mei selalu menjadi momentum refleksi tentang keadilan, kesejahteraan, dan martabat pekerja. Di tengah semangat memperjuangkan hak buruh secara global, realitas di daerah—seperti Kabupaten Sikka—justru menghadirkan ironi yang tak bisa diabaikan, khususnya terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Hari Buruh (May Day) setiap 1 Mei selalu menjadi momentum refleksi tentang keadilan, kesejahteraan, dan martabat pekerja. Di tengah semangat memperjuangkan hak buruh secara global, realitas di daerah—seperti Kabupaten Sikka—justru menghadirkan ironi yang tak bisa diabaikan, khususnya terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara normatif, negara telah menetapkan standar gaji PPPK melalui regulasi nasional. Tahun 2026, gaji PPPK berkisar antara sekitar Rp1,9 juta hingga Rp5,4 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Bahkan untuk lulusan S1 (golongan IX), gaji pokoknya bisa mencapai Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Artinya, secara kebijakan, negara sebenarnya telah mengakui bahwa pekerja sektor publik berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun, persoalan muncul ketika implementasi di daerah tidak sejalan dengan regulasi tersebut.

Baca juga: Hardiknas 2026, SMSI TTU Tekankan Peran Pameran Literasi dalam Mendorong Pendidikan Berkualitas

Realitas Sikka: Ketimpangan yang Mengkhawatirkan

Di Kabupaten Sikka, muncul keluhan bahwa tenaga PPPK—atau bahkan tenaga honorer yang diarahkan ke skema PPPK—masih menerima penghasilan yang jauh dari standar nasional, bahkan disebut hanya sekitar Rp600 ribu per bulan. Jika angka ini benar, maka kondisi tersebut bukan sekadar ketimpangan, tetapi bentuk nyata dari ketidakadilan struktural.

Bandingkan: standar minimal PPPK nasional berada di kisaran Rp1,9 juta, sementara di lapangan hanya Rp600 ribu. Ini berarti hanya sekitar 30% dari standar terendah. Dalam perspektif ekonomi tenaga kerja, kondisi ini masuk kategori underpaid labor atau pekerja dengan upah di bawah standar hidup layak.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Data 3 Orang Pegawai PPPK di SMA Negeri 5 Batam Akan dilaporkan ke Polda Kepri

Lebih dari itu, jika merujuk pada prinsip upah layak (living wage), pekerja seharusnya mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan Rp600 ribu per bulan, hal tersebut jelas mustahil.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru