“Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel

“Sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja legal, dilengkapi surat tugas, surat kuasa, dan sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia,” ujar Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).
Ketua Divisi Hukun FP NTT, Wilfridus Watu, S.H

Selain penangkapan, aparat juga diduga membawa sembilan unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pada hari berikutnya, tiga warga yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Bagi DPP FP NTT, fakta pembebasan tersebut memperkuat dugaan bahwa penangkapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.

Atas peristiwa ini, DPP FP NTT mendesak Divisi Propam Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga melanggar hukum dan kode etik profesi. Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Komisi Kepolisian Nasional melakukan investigasi independen.

Selain itu, DPP FP NTT meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana serta memulihkan nama baik para korban.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat NTT, yang menilai penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

 

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru