Selain penangkapan, aparat juga diduga membawa sembilan unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pada hari berikutnya, tiga warga yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Bagi DPP FP NTT, fakta pembebasan tersebut memperkuat dugaan bahwa penangkapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.
Atas peristiwa ini, DPP FP NTT mendesak Divisi Propam Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga melanggar hukum dan kode etik profesi. Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Komisi Kepolisian Nasional melakukan investigasi independen.
Selain itu, DPP FP NTT meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana serta memulihkan nama baik para korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat NTT, yang menilai penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
