Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa 14 Tahun oleh Oknum Polisi Naik Sidang Etik, Keluarga Korban Desak Proses Pidana Tak Diabaikan

Bagi keluarga korban, perkembangan ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun mereka menegaskan bahwa upaya penegakan keadilan tidak boleh berhenti pada proses internal institusi kepolisian apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Alfianus Pilatus Kakak Korban dugaan Penganiayan oleh oknum polisi

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sikka memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir, perkara tersebut kini resmi diproses melalui mekanisme pemeriksaan kode etik kepolisian.

Bagi keluarga korban, perkembangan ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun mereka menegaskan bahwa upaya penegakan keadilan tidak boleh berhenti pada proses internal institusi kepolisian apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Kasus yang melibatkan seorang anak di bawah umur dan aparat penegak hukum ini telah memantik perhatian luas masyarakat Kabupaten Sikka. Banyak pihak menilai proses penanganannya akan menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif dan tanpa tebang pilih.

Baca juga: Diakon Rikard Diku, SVD: Menjawab Panggilan Kasih Hingga ke Ujung Dunia

Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut bermula saat korban yang masih berstatus pelajar SMP dihentikan dalam sebuah penindakan lalu lintas. Namun situasi yang awalnya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas itu diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami tekanan fisik maupun psikis.

Kakak kandung korban, Alfianus Pilatus, mengatakan publik kini menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut karena menyangkut perlindungan anak dan integritas aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal korban dan keluarga. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik tentu ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa melihat siapa pelakunya,” ujar Alfianus.

Baca juga: Tantangan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sikka: Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere itu menilai keputusan menaikkan perkara ke tahap pemeriksaan kode etik menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan keluarga telah mendapat respons dari institusi kepolisian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses etik tidak boleh menjadi akhir dari pencarian keadilan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru