“Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel

“Sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja legal, dilengkapi surat tugas, surat kuasa, dan sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia,” ujar Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).
Ketua Divisi Hukun FP NTT, Wilfridus Watu, S.H

“Para korban langsung diamankan tanpa terlebih dahulu dijelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” kata Wilvridus.

Situasi disebut semakin mencekam ketika salah seorang warga, Rian Bajawa, mempertanyakan alasan penangkapan. Seorang oknum polisi yang diduga bernama Iqbal disebut mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak kasar kepada para korban.

“Tindakan itu menimbulkan trauma dan tekanan psikologis bagi seluruh korban,” ujar Wilvridus.

Tak hanya dugaan intimidasi menggunakan senjata api, DPP FP NTT juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik terhadap beberapa korban. Seorang warga bernama Andreas Joans Thuhumury disebut ditendang di bagian wajah, sementara Marianus Sokho Done mengalami tendangan di bagian dada kiri.

Usai diamankan, seluruh korban disebut diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan polisi tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. Bahkan setibanya di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, mereka disebut tetap diborgol dan dipaksa duduk di lantai.

DPP FP NTT menilai perlakuan tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat warga negara.

“Kami menilai telah terjadi dugaan penangkapan tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Wilvridus.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru