“Para korban langsung diamankan tanpa terlebih dahulu dijelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” kata Wilvridus.
Situasi disebut semakin mencekam ketika salah seorang warga, Rian Bajawa, mempertanyakan alasan penangkapan. Seorang oknum polisi yang diduga bernama Iqbal disebut mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak kasar kepada para korban.
“Tindakan itu menimbulkan trauma dan tekanan psikologis bagi seluruh korban,” ujar Wilvridus.
Tak hanya dugaan intimidasi menggunakan senjata api, DPP FP NTT juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik terhadap beberapa korban. Seorang warga bernama Andreas Joans Thuhumury disebut ditendang di bagian wajah, sementara Marianus Sokho Done mengalami tendangan di bagian dada kiri.
Usai diamankan, seluruh korban disebut diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan polisi tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. Bahkan setibanya di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, mereka disebut tetap diborgol dan dipaksa duduk di lantai.
DPP FP NTT menilai perlakuan tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat warga negara.
“Kami menilai telah terjadi dugaan penangkapan tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Wilvridus.
