“Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel

“Sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja legal, dilengkapi surat tugas, surat kuasa, dan sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia,” ujar Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).
Ketua Divisi Hukun FP NTT, Wilfridus Watu, S.H

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap delapan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Pangkalpinang.

Kasus yang disebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang itu kini memicu sorotan serius. DPP FP NTT bahkan mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aparat yang terlibat.

Delapan warga NTT yang diamankan yakni Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Mereka disebut sedang berkumpul dalam rangka silaturahmi sesama perantau ketika aparat kepolisian datang sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.

Baca juga: ARISAN PENDIDIKAN: Terobosan untuk Kemajuan Pendidikan

Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, menegaskan sebagian warga yang berada di lokasi bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), profesi yang menurutnya sah dan dilindungi hukum.

“Sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja legal, dilengkapi surat tugas, surat kuasa, dan sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia,” ujar Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).

Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dijamin dalam ketentuan hukum jaminan fidusia.

Baca juga: Diskusi 'Pesta Babi' AWAS, Peserta Refleksikan Isu Agraria Hingga Rencana Pembukaan Yon TP di Sikka

Namun situasi berubah ketika sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap mendatangi rumah kos tersebut. DPP FP NTT menuding aparat langsung melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, maupun dokumen hukum lainnya.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru