Redistribusi Tanah Eks HGU PT Krisrama Disosialisasikan, Warga Sampaikan Sejumlah Catatan

Sosialisasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk perwakilan kementerian terkait dan Badan Bank Tanah. Dalam kesempatan itu, pemerintah menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta tujuan redistribusi tanah eks HGU yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Polemik penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Kabupaten Sikka mulai menemukan titik terang. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi dan dialog terbuka dengan masyarakat dalam kegiatan bertajuk “Tanah untuk Masa Depan Keluarga” di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026).

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Polemik penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Kabupaten Sikka mulai menemukan titik terang. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi dan dialog terbuka dengan masyarakat dalam kegiatan bertajuk “Tanah untuk Masa Depan Keluarga” di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun pemahaman bersama terkait mekanisme baru redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria.

Sosialisasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk perwakilan kementerian terkait dan Badan Bank Tanah. Dalam kesempatan itu, pemerintah menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta tujuan redistribusi tanah eks HGU yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Raih Juara Satu Lomba Konten Kreator Christian Cup I, Christian da Cunha: Tim SMAK Frateran Maumere Sangat Kompak

Perwakilan Badan Bank Tanah, Inyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, sedikitnya 30 persen tanah negara yang dikelola Badan Bank Tanah dialokasikan untuk program Reforma Agraria melalui legalisasi aset dan pemberian hak berjangka.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mencegah peralihan tanah yang dalam jangka panjang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai pandangan, pertanyaan, dan harapan terkait skema pengelolaan tanah yang ditawarkan pemerintah. Diskusi berlangsung terbuka dan kondusif.

Baca juga: SMAK Santa Maria Monte Carmelo Mulai Gelar Sumatif Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026

Sebagian warga menyatakan masih memiliki sejumlah catatan terhadap skema tersebut, antara lain usulan pemendekan jangka waktu pengelolaan dan pemberian hak komunal guna mencegah alih fungsi tanah yang tidak sesuai dengan semangat Reforma Agraria.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru