Redistribusi Tanah Eks HGU PT Krisrama Disosialisasikan, Warga Sampaikan Sejumlah Catatan

Sosialisasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk perwakilan kementerian terkait dan Badan Bank Tanah. Dalam kesempatan itu, pemerintah menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta tujuan redistribusi tanah eks HGU yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Polemik penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Kabupaten Sikka mulai menemukan titik terang. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi dan dialog terbuka dengan masyarakat dalam kegiatan bertajuk “Tanah untuk Masa Depan Keluarga” di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026).

Masyarakat juga berharap pemerintah mengalokasikan sebagian lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk kebutuhan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia di wilayah setempat.

Menutup kegiatan, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Sora Lokita, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang ditempuh pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan masyarakatnya. Skema ini diatur dalam peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah berharap masyarakat dapat hidup lebih tenang, aman, dan sejahtera melalui kebijakan yang sedang dijalankan.

Melalui dialog tersebut, pemerintah berharap tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat terkait penyelesaian tanah eks HGU PT Krisrama, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Klik Link Ini Untuk Dapatkan Berita Menarik Lainnya di PerspektifNusantara.com

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru