PERSPEKTIFNUSANTARA.COM— Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan melalui Sekretaris SMSI, Frederikus Adrianus Naiboas, SE, mendesak Kepolisian Resor (Polres) TTU untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mutis. Desakan ini disampaikan menyusul dilaporkannya sebuah peristiwa memprihatinkan yang mencoreng nama baik daerah dan merusak masa depan seorang anak.
Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Yasintus Obe pada tanggal 12 Februari 2026. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika pelaku meminta bantuan kerabatnya, Feni Dora Laku, untuk memanggil korban yang berinisial TAT ke kediaman pelaku di Kecamatan Mutis.
Sesampainya korban di rumah pelaku, Yasintus Obe diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku terlebih dahulu mengusapkan minyak ke sekujur tubuh korban, lalu memerintahkan anak tersebut membuka seluruh pakaiannya. Pelaku bahkan melontarkan kalimat bernada ancaman dan keinginan jahat, yaitu “buka supaya saya kasih masuk saya punya barang,” kepada korban yang masih berusia anak-anak.
Baca juga: Ini Penyebab Jurnalis Asal Malaka NTT Diancam oleh Seorang Pria Berinisial AK
Perbuatan bejat itu sempat tertutup selama dua hari. Baru setelah lewat dua hari pasca-kejadian, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandungnya yang berinisial YT. Mendengar pengakuan adiknya, kakak korban segera menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban, berinisial YB.
Mendengar cerita yang begitu memilukan itu, ibu korban bersama seluruh keluarga besar tidak tinggal diam dan sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum. Pada tanggal 15 Februari 2026, keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres TTU agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menanggapi kasus ini, Frederikus Adrianus Naiboas, SE selaku perwakilan pimpinan SMSI TTU menegaskan, kasus ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masa depan generasi penerus bangsa. “Kami menuntut aparat penegak hukum untuk tidak main-main dengan kasus ini. Hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya, tidak boleh ada kompromi sedikit pun demi perlindungan anak,” tegasnya.
Baca juga: “Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres TTU telah menerima laporan resmi tersebut dan diketahui sedang melakukan proses penyelidikan serta pengumpulan bukti secara mendalam. Masyarakat luas pun turut berharap aparat dapat memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
