PMKRI Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurentius Say

“GEMPA BUKAN ALASAN MENGHENTIKAN PEMERIKSAAN, KORBAN DAN KELUARGANYA HARUS MENDAPAT PERTANGGUNGJAWABAN”

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere, Nusa Tenggara Timur — 29 AGUSTUS 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak dilakukannya audit forensik konstruksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ambruknya ruang tunggu Pelabuhan Laurentius Say Maumere pasca-gempa Flores.

PMKRI menilai gempa merupakan faktor yang harus diperhitungkan secara teknis, tetapi tidak boleh serta-merta dijadikan satu-satunya kesimpulan sebelum kualitas desain, material, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pemeliharaan diperiksa secara independen.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Rito Naga, menegaskan bahwa PMKRI tidak sedang memvonis pihak tertentu.

Baca juga: Kemenag Flores Timur Dorong Pemuda Lintas Agama Perkuat Kerukunan

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak menerima jika seluruh persoalan berhenti pada alasan bahwa bangunan ambruk karena gempa. Gempa adalah fakta bencana, sementara kualitas konstruksi adalah fakta teknis yang dapat dan harus diperiksa.”

Menurut Rito, apabila seluruh proses pembangunan telah memenuhi standar, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Konstruksi Harus Diperiksa, Anggaran Harus Ditelusuri

Baca juga: Rumah Retak, Bak Air Pecah: Warga Dobo Masih Bertahan di Luar Rumah

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Melki Bata, meminta pemeriksaan tidak berhenti pada puing bangunan, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen pembangunan dan penggunaan anggaran.

Halaman: 1234567

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru