7. Pemenuhan hak dan pendampingan terhadap korban serta keluarga korban sesuai ketentuan hukum.
8. Penelusuran tanggung jawab institusional apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
9. Proses hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara.
10. Evaluasi keselamatan fasilitas sebelum kembali digunakan masyarakat.
Korban dan Keluarga Korban Tidak Boleh Dilupakan
PMKRI menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang robohnya sebuah bangunan. Ada korban jiwa dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Karena itu, PMKRI meminta pihak-pihak dan institusi yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan keselamatan Pelabuhan Laurentius Say untuk tidak hanya bertanggung jawab terhadap kondisi bangunan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap korban dan keluarga korban.
