Rumah Retak, Bak Air Pecah: Warga Dobo Masih Bertahan di Luar Rumah

Dusun Dobo dihuni sekitar 33 kepala keluarga dengan 28 rumah. Sejumlah rumah terdampak gempa mengalami kerusakan pada bagian dinding. Sebagian warga memilih tetap berada di luar rumah karena khawatir bangunan yang telah retak tidak lagi aman untuk ditempati.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere— Gempa tidak hanya meninggalkan retakan pada rumah warga di Dusun Dobo, Desa Ian Tena, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka. Puluhan bak penampungan air juga pecah, membuat persoalan warga bertambah di tengah trauma yang belum reda.

Dusun Dobo dihuni sekitar 33 kepala keluarga dengan 28 rumah. Sejumlah rumah terdampak gempa mengalami kerusakan pada bagian dinding. Sebagian warga memilih tetap berada di luar rumah karena khawatir bangunan yang telah retak tidak lagi aman untuk ditempati.‍

Kondisi itu masih terlihat ketika warga ditemui di Dobo. Sebagian memilih tidur dan beraktivitas di luar rumah dengan perlindungan seadanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Cincin di Sikka Berakhir Damai, Terlapor Minta Maaf

Sergius Moa, warga Dobo, mengatakan kerusakan tidak hanya terjadi pada bangunan rumah. Beberapa bak penampungan air milik warga juga pecah akibat guncangan gempa.

“Bak air ada yang pecah akibat gempa. Sampai sekarang kami masih kesulitan mendapatkan air,” kata Sergius.

Menurut dia, persoalan air di Dobo cukup serius karena wilayah tersebut tidak memiliki mata air. Selama ini warga mengandalkan air hujan atau membeli air menggunakan tangki.

Baca juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Gubernur NTT Paparkan Kebijakan 'Bon Dulu, Pemprov Bayar

Situasi semakin berat setelah sejumlah tempat penampungan air mengalami kerusakan. Warga kini harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru