PMKRI Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurentius Say

“GEMPA BUKAN ALASAN MENGHENTIKAN PEMERIKSAAN, KORBAN DAN KELUARGANYA HARUS MENDAPAT PERTANGGUNGJAWABAN”

Ketiga, tata kelola dan anggaran, termasuk proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran.

“Ketiga aspek ini harus diperiksa secara terpisah. Jangan sampai kesimpulan mengenai faktor gempa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap konstruksi maupun tata kelola anggaran,” ujar Melki Bata.

PMKRI Minta Kejelasan MOU KSOP–Kejaksaan Negeri Sikka

PMKRI juga meminta penjelasan terbuka mengenai substansi dan ruang lingkup MoU antara KSOP Kelas IV Laurentius Say dengan Kejaksaan Negeri Sikka.

PMKRI menegaskan bahwa keberadaan MoU tidak boleh dimaknai sebagai penghalang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kerja sama kelembagaan harus tetap berada dalam koridor independensi, objektivitas dan kepentingan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, maka bukti tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Rito.

PMKRI Desak Langkah Konkret

Halaman: 1234567

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru