Ketiga, tata kelola dan anggaran, termasuk proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran.
“Ketiga aspek ini harus diperiksa secara terpisah. Jangan sampai kesimpulan mengenai faktor gempa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap konstruksi maupun tata kelola anggaran,” ujar Melki Bata.
PMKRI Minta Kejelasan MOU KSOP–Kejaksaan Negeri Sikka
PMKRI juga meminta penjelasan terbuka mengenai substansi dan ruang lingkup MoU antara KSOP Kelas IV Laurentius Say dengan Kejaksaan Negeri Sikka.
PMKRI menegaskan bahwa keberadaan MoU tidak boleh dimaknai sebagai penghalang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kerja sama kelembagaan harus tetap berada dalam koridor independensi, objektivitas dan kepentingan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, maka bukti tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Rito.
PMKRI Desak Langkah Konkret
