“Puing bangunan hanya menunjukkan akibat. Pemeriksaan harus mencari penyebab. Yang harus diperiksa bukan hanya beton dan besi yang roboh, tetapi juga dokumen yang menjelaskan bagaimana bangunan itu dirancang, dibangun, diawasi dan dibayar.”
PMKRI meminta pencocokan antara kondisi fisik dengan DED, RAB, BoQ, spesifikasi teknis, kontrak, dokumen pengadaan, laporan konsultan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen pemeliharaan.
Pemeriksaan tersebut harus memastikan apakah mutu, volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.
Tiga Substansi Yang Harus Diuji
PMKRI meminta pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek:
Pertama, faktor gempa, termasuk kekuatan guncangan dan dampaknya terhadap struktur bangunan.
Kedua, faktor konstruksi, meliputi desain, material, struktur, pengerjaan, pengawasan dan pemeliharaan.
