PMKRI Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurentius Say

“GEMPA BUKAN ALASAN MENGHENTIKAN PEMERIKSAAN, KORBAN DAN KELUARGANYA HARUS MENDAPAT PERTANGGUNGJAWABAN”

“Puing bangunan hanya menunjukkan akibat. Pemeriksaan harus mencari penyebab. Yang harus diperiksa bukan hanya beton dan besi yang roboh, tetapi juga dokumen yang menjelaskan bagaimana bangunan itu dirancang, dibangun, diawasi dan dibayar.”

PMKRI meminta pencocokan antara kondisi fisik dengan DED, RAB, BoQ, spesifikasi teknis, kontrak, dokumen pengadaan, laporan konsultan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen pemeliharaan.

Pemeriksaan tersebut harus memastikan apakah mutu, volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Tiga Substansi Yang Harus Diuji

PMKRI meminta pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek:

Pertama, faktor gempa, termasuk kekuatan guncangan dan dampaknya terhadap struktur bangunan.

Kedua, faktor konstruksi, meliputi desain, material, struktur, pengerjaan, pengawasan dan pemeliharaan.

Halaman: 1234567

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru