Tanggung jawab tersebut harus mencakup perhatian, pendampingan, keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, pemenuhan hak korban, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan apabila kemudian ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.
“Korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan bencana. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian, kejelasan dan keadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta seluruh fakta dibuka, seluruh bukti diperiksa, dan jika ditemukan kesalahan atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Rito Naga.
PMKRI Cabang Maumere akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil.
“Jangan vonis sebelum diperiksa. Tetapi jangan hentikan pemeriksaan hanya karena ada bencana. Dan jangan biarkan korban serta keluarga korban kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan.”
MAUMERE, 29 AGUSTUS 2026
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG MAUMERE
