Polemik Proyek SPPG 3T di Sikka: Kubu Ambo Gaharpung Desak APH Periksa AWK dan Isterinya, hingga Siap Lapor ke Kejagung

"Apakah seorang Anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formil sesuai pernyataan AWK adalah proyek istri, namun secara de fakto justru AWK yang berperan aktif di lapangan," tegas kuasa hukum Ambo.
Ilustrasi SPPG 3T , Kejagung, dan Kuasa Hukum Ambo Gaharpung.

Komunikasi Intensif: AWK disebut aktif mengurusi masalah teknis tukang, pembayaran gaji, hingga perkembangan pekerjaan.

Intervensi Proyek: Adanya pernyataan dari AWK untuk mengalihkan pengerjaan kepada pihak lain serta janji pembayaran hak pekerjaan klien.

Memimpin Rapat: AWK diduga memimpin langsung pertemuan terkait proyek ini sebanyak dua kali di Hotel GO pada bulan Januari dan Maret.

“Apakah seorang Anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formil sesuai pernyataan AWK adalah proyek istri, namun secara de fakto justru AWK yang berperan aktif di lapangan,” tegas kuasa hukum Ambo.

Menurut mereka, sebagai pejabat negara (Anggota DPD RI), AWK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, bukan justru diduga ikut mengondisikan proyek kerabatnya.

Desak Aparat Periksa Istri AWK dan Sita Dokumen

Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, tim hukum Ambo Gaharpung secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak transparan dan mengusut tuntas aliran proyek ini. Mereka menuntut APH untuk:

– Memanggil dan memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk Andy Pio, Albertus Vinsensius, serta Christina Lusiana Hary (istri AWK).

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru