Polemik Proyek SPPG 3T di Sikka: Kubu Ambo Gaharpung Desak APH Periksa AWK dan Isterinya, hingga Siap Lapor ke Kejagung

"Apakah seorang Anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formil sesuai pernyataan AWK adalah proyek istri, namun secara de fakto justru AWK yang berperan aktif di lapangan," tegas kuasa hukum Ambo.
Ilustrasi SPPG 3T , Kejagung, dan Kuasa Hukum Ambo Gaharpung.

– Menyita dokumen terkait pembangunan dapur MBG 3T yang berada di tangan Christina Lusiana Hary guna memperjelas kedudukan hukum proyek.

– Memeriksa seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan di Hotel GO yang dipimpin oleh AWK.

Siap Laporkan ke Kejagung

Persoalan ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum yang lebih tinggi. Berbekal seluruh bukti yang dikantongi kliennya, tim penasihat hukum Ambo Gaharpung menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Secara resmi kami akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk mempertimbangkan upaya hukum terhadap AWK, Christiana Lusiana Hary (istri AWK), dan Albertus Vinsensius,” tutup tim kuasa hukum.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru