PERGI |Antologi Puisi |MARTIN MELI

"Masih kuingat suara yang akrab di telinga,

Canda yang membuat hari-hari terasa ringan.

Kini semuanya tinggal gema kenangan,

Hadir sesaat lalu menghilang dalam sepi".
Martin Meli, Penulis. Berasal dari Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Saat ini ia adalah mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero yang menekuni studi Teologi. Ia memiliki minat pada dunia pendidikan, refleksi iman dan pengabdian kepada masyarakat.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM- Sahabat Perspektif Nusantara yang budiman. Kehilangan adalah bagian dari perjalanan hidup yang tidak pernah benar-benar dapat dihindari oleh siapa pun. Ada perpisahan yang datang karena jarak, ada yang lahir dari perubahan waktu, dan ada pula kehilangan yang menetap sebagai luka karena orang yang dicintai telah lebih dahulu berpulang. Meski demikian, setiap kehilangan selalu menyisakan cerita, kenangan, dan pelajaran yang membentuk manusia menjadi lebih dewasa dalam memaknai hidup.

Puisi-puisi berikut merupakan refleksi penulis tentang berbagai wajah kehilangan: hilangnya kepercayaan, kepergian seorang sahabat dalam ikatan persaudaraan, kerinduan kepada bapa dan mama yang telah tiada, hingga kesunyian yang hadir ketika keluarga tidak lagi utuh seperti dahulu. Melalui larik-larik sederhana ini, penulis berusaha merekam suara rindu, duka, dan cinta yang tetap hidup meski dipisahkan oleh kematian.

Selamat membaca. Semoga setiap bait yang tersaji dapat menjadi ruang permenungan tentang arti kebersamaan, kenangan, dan kasih yang tidak pernah berakhir oleh batas kehidupan.

Baca juga: Kumpulan Puisi Aprianus

SAUDARA YANG TELAH PULANG

Tak pernah kubayangkan hari itu datang,

Ketika namamu disebut dalam doa-doa duka.

Baca juga: Swastamita yang Sendu |Antologi Puisi Yodika Bemur|

Angin membawa kabar yang begitu berat,

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru