Dinilai Ciptakan ‘Jarak’ dengan Masyarakat, Pembangunan Pagar Tinggi di Polres Sikka Dikritik Aktivis HAM

"Kepolisian adalah institusi yang setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, selain memperhatikan faktor keamanan, penting juga memastikan bahwa masyarakat tetap merasa dekat dan nyaman ketika datang mencari keadilan, perlindungan, atau pelayanan hukum," ujar Hendrika, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Habi, Kecamatan Kangae ini.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, ​MAUMERE – Pembangunan pagar tembok yang dinilai cukup tinggi di lingkungan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka memicu kritik dari kalangan aktivis. Sorotan tajam salah satunya datang dari Hendrika Mayora Victoria, seorang Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Indonesia (UNIPA) Maumere.

​Hendrika menilai, meski pembangunan fasilitas keamanan merupakan kewenangan penuh institusi kepolisian, aspek keterbukaan, aksesibilitas, dan kedekatan dengan masyarakat tetap tidak boleh diabaikan. Sebagai lembaga pelayanan publik, kantor polisi seharusnya menampilkan wajah yang humanis dan inklusif.

​”Kepolisian adalah institusi yang setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, selain memperhatikan faktor keamanan, penting juga memastikan bahwa masyarakat tetap merasa dekat dan nyaman ketika datang mencari keadilan, perlindungan, atau pelayanan hukum,” ujar Hendrika, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Habi, Kecamatan Kangae ini.

Baca juga: Deklarasi Asosiasi Pedagang Mandiri Sikka, Wujudkan Kemajuan Ekonomi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Simbol Fisik dan Semangat Transparansi

​Dari kacamata hukum dan prinsip good governance, Hendrika menjelaskan bahwa reformasi birokrasi menempatkan transparansi sebagai fondasi utama. Menurutnya, simbol-simbol fisik—seperti pagar yang terlalu tinggi—secara psikologis dapat memengaruhi persepsi masyarakat dan menciptakan kesan adanya jarak yang semakin lebar antara penegak hukum dan warga.

​Ia menegaskan, kritik ini bukan bentuk permusuhan atau upaya mencampuri hak internal Polres Sikka, melainkan murni bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal tata kelola pelayanan publik.

Baca juga: Redistribusi Tanah Eks HGU PT Krisrama Disosialisasikan, Warga Sampaikan Sejumlah Catatan

​Terlebih, pembangunan pagar ini dilakukan di tengah situasi sosial Kabupaten Sikka yang belakangan ini sedang hangat akibat mencuatnya sejumlah isu hukum, termasuk dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyita perhatian publik.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru