UNIPA Tembus Kementerian Koperasi RI, Mahasiswa Mulai Magang di Level Nasional

Rektor Universitas Nusa Nipa, Dr. Jonas KGD Gobang, S.Fil., M.A., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Koperasi RI, Dr. Ferry Juliantono, atas dukungan terhadap pelaksanaan program magang mahasiswa UNIPA di Kemenkop RI. Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan ruang strategis bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman langsung di lingkungan kementerian sekaligus memperluas cakrawala akademik dan profesional.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Jakarta— Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere mulai memperluas medan pembelajaran mahasiswa hingga ke level nasional. Untuk pertama kalinya, mahasiswa UNIPA mendapat kesempatan menjalani program magang di Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) selama 4–6 bulan, mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027.

Terobosan ini tidak sekadar menjadi agenda akademik. Magang di kementerian menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menguji pengetahuan di bangku kuliah dengan realitas kerja pemerintahan, sekaligus membuka akses jejaring profesional yang lebih luas bagi generasi muda dari Nusa Tenggara Timur.

Mahasiswa UNIPA yang mendapat kesempatan pertama tersebut adalah Yohanes Afrilyano Bataona atau Rino Bataona, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial UNIPA.

Baca juga: Sambangi Korban Gempa Palue hingga Melayat Korban KKB, Jokowi Tuntaskan Agenda di Sikka

Kehadiran mahasiswa UNIPA di lingkungan Kemenkop RI menjadi salah satu bentuk konkret implementasi visi universitas untuk menjadi komunitas ilmiah dan komunitas wirausaha yang berdaya saing serta berkompeten di tingkat nasional dan internasional pada 2030.

Dari Maumere Menembus Jakarta

Bagi UNIPA, perluasan ruang belajar ke Jakarta membawa pesan penting: kualitas pendidikan tidak boleh berhenti di ruang kelas dan lingkungan kampus.

Baca juga: Jokowi Bermalam di Tengah Penyintas Gempa Palue: “Kami Tidak Sendirian”

Mahasiswa harus diberi kesempatan berhadapan langsung dengan institusi, dunia kerja, kebijakan publik, dan berbagai persoalan pembangunan yang menjadi bagian dari realitas nasional.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru