Pihak rekanan mempertanyakan logika tuduhan somasi yang menyebutkan bahwa bujuk rayu baru terjadi sekitar tanggal 10 Desember 2025.
“Uang muka sudah cair pada 7 November. Bagaimana mungkin satu bulan setelahnya baru ada bujuk rayu untuk mencairkan uang muka yang sudah diterima? Ini sama sekali tidak berasas hukum,” tegas mereka.
Atas dasar itu, pihak Yohanes Hegon mendesak Albertus Vinsensius untuk segera meminta maaf secara lisan, tertulis, maupun melalui media massa.
Proyek Melebihi DP, Seret Nama Anggota DPD RI
Lebih lanjut, kuasa hukum rekanan mengklaim bahwa progres pembangunan unit Gedung MBG 3T di lapangan sebenarnya sudah dikerjakan melebihi nilai uang muka yang diterima. Oleh karena itu, menurut mereka, justru pihak rekanan yang berhak menuntut sisa pembayaran kepada investor atau Christina Lusiana Hari.
Pihak rekanan juga mengungkap bahwa sosok yang selama ini aktif berinisiatif menjanjikan pembayaran namun dinilai tidak realistis adalah Angelius Wake Kako (AWK), yang merupakan suami dari Christina Lusiana Hari.
“Semestinya secara hukum, setelah mendapat kuasa, saudara Albertus Vinsensius melakukan tindakan hukum atau menegur Angelius Wake Kako alias AWK, yang dalam proses pengerjaan ini selalu sibuk menjanjikan pembayaran kepada klien kami dan saudara Ambo Gaharpung,” tambah pihak kuasa hukum.
