Sentil Typo Kata “PENGGELAN” dalam Somasi
Selain substansi perkara, pihak rekanan juga menyentil secara satir redaksional surat somasi dari Orinbao Law yang menggunakan kata “PENGGELAN”.
Pihak rekanan tidak menanggapi somasi tersebut karena awam hukum dan tidak memahami frasa tersebut. Setelah mencari di berbagai sumber, mulai dari mesin pencari Google hingga kitab KUHP dan KUHAP, mereka menyatakan tidak menemukan satu pun arti atau definisi legal dari kata “PENGGELAN” sebagaimana yang dimaksud dalam ancaman pidana pihak investor.
Benang Kusut Kasus Dapur SPPG Sikka
Kasus ini kian pelik mengingat sebelum tanggapan somasi ini bergulir, Angelius Wake Kako (AWK) yang juga merupakan Anggota DPD RI, telah mengambil langkah hukum terlebih dahulu. Melalui kuasa hukumnya, Meridian Dado, AWK melaporkan rekanan berinisial AG (Ambo Gaharpung) ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran data percakapan pribadi tanpa izin.
Laporan AWK tersebut dipicu oleh pemberitaan di media Suara Sikka tertanggal 10 Juni 2026 yang berjudul “Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta”.
Hingga berita ini diturunkan, konflik kerja sama investasi pembangunan dapur 3T program Makan Bergizi Gratis ini masih dalam penanganan para pihak melalui jalur hukum masing-masing, dan publik menanti kelanjutan pembuktian di ranah hukum.
