Merespons tudingan tersebut, tim kuasa hukum Yohanes Hegon De Ornay memberikan tanggapan resmi tertanggal 30 Juni 2026. Mereka membeberkan sejumlah fakta kronologis yang mematahkan dalil dari pihak investor.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk mendapatkan uang muka 25%, sementara uang muka tersebut sudah ditransfer jauh sebelum ada hubungan hukum langsung antara klien kami dan saudara Albertus Vinsensius?” ujar kuasa hukum rekanan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah garis waktu (timeline) fakta yang diajukan oleh pihak rekanan:
6 November 2025: Yohanes Hegon De Ornay menandatangani kontrak kerja dengan saudari Christina Lusiana Hari.
7 November 2025: Christina Lusiana Hari mentransfer uang muka 25% sebesar Rp 595.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada rekanan.
8 November 2025: Albertus Vinsensius baru menerima Surat Kuasa dari Christina Lusiana Hari untuk mewakili investor.
9 November 2025: Rekanan baru pertama kali bertemu dengan Albertus Vinsensius di kediaman Ambo Gaharpung di Nangahure, saat penyerahan uang panjar kepada para tukang yang disaksikan langsung oleh Albertus.
