GMNI Sikka juga mempertanyakan status perizinan lingkungan proyek tersebut.
Organisasi mahasiswa itu menduga proses pembangunan tidak didahului dengan keterbukaan informasi publik yang memadai terkait dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin-izin lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pemerintah daerah bersikap transparan kepada masyarakat dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan lingkungan hidup Kabupaten Sikka,” ujar Iko Goban.
GMNI menegaskan bahwa pembangunan harus tetap memperhatikan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, dan keadilan ekologis sehingga tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang.
Desak Aparat Telusuri Dugaan Penyimpangan
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses perizinan maupun pelaksanaan proyek.
Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.