GMNI Sikka Tolak Pembangunan Vila dan Galangan Kapal PT Atlas Samudera Perkasa di Wairterang

GMNI mengingatkan bahwa kawasan pesisir Wairterang sebelumnya pernah menjadi lokasi yang direncanakan untuk pembangunan pelabuhan oleh pemerintah pusat. Namun rencana tersebut tidak dilanjutkan karena pertimbangan ekologis, mengingat wilayah tersebut merupakan habitat penting bagi ikan, terumbu karang, serta bagian dari ekosistem Teluk Maumere.

Potensi Dampak Lingkungan

GMNI menguraikan sejumlah potensi dampak yang dapat muncul dari pembangunan dan operasional galangan kapal.

Pada tahap konstruksi, aktivitas pengerukan dan penataan kawasan pesisir berpotensi merusak terumbu karang, meningkatkan sedimentasi, menyebabkan kekeruhan air laut, serta mengubah pola arus yang dapat memicu abrasi pantai.

Sementara pada tahap operasional, GMNI menyoroti risiko pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti oli bekas, bahan bakar, cat kapal, hingga logam berat yang dapat mencemari laut dan mengancam keberlangsungan biota perairan.

Selain itu, aktivitas pengelasan, pemotongan besi, sandblasting, serta penggunaan mesin-mesin industri juga berpotensi menghasilkan polusi udara, kebisingan, dan sampah industri yang sulit terurai.

GMNI mengingatkan bahwa setiap pembangunan galangan kapal wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai regulasi terkait konservasi sumber daya alam dan pengelolaan wilayah pesisir.

Pertanyakan Perizinan Lingkungan

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru