PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Jakarta, 9 Juli 2026 – Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7), untuk menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli.
Rombongan WHN dipimpin langsung oleh Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, didampingi Ketua DPD WHN Jakarta Utara, Ketua DPD WHN Jakarta Timur, serta Ketua DPD WHN Sikka. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyerahkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagai bentuk dukungan moral kepada lembaga antirasuah agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, mengatakan bahwa kehadiran organisasinya di KPK bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap independensi KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Baca juga: OMK Emaus Nita Berbincang Hangat Bersama Ketua Komisi Kepemudaan Regio Bali Nusra
Menurut Arqam, apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka KPK harus berani mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
“Surat yang kami sampaikan merupakan bentuk dukungan moral kepada KPK agar tetap berani dan independen dalam menegakkan hukum. Apabila bukti-bukti yang dimiliki sudah memenuhi syarat, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Arqam kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa Wawasan Hukum Nusantara memiliki jaringan ratusan pakar hukum yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, para ahli tersebut siap memberikan masukan maupun dukungan akademik apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh KPK dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Arqam juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ia menilai dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan sektor kehutanan berpotensi memberikan dampak luas terhadap kerusakan lingkungan apabila tidak ditangani secara serius.