Dinilai Ciptakan ‘Jarak’ dengan Masyarakat, Pembangunan Pagar Tinggi di Polres Sikka Dikritik Aktivis HAM

"Kepolisian adalah institusi yang setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, selain memperhatikan faktor keamanan, penting juga memastikan bahwa masyarakat tetap merasa dekat dan nyaman ketika datang mencari keadilan, perlindungan, atau pelayanan hukum," ujar Hendrika, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Habi, Kecamatan Kangae ini.

​Menurut Hendrika, situasi sensitif seperti ini menuntut respons komunikasi publik yang terbuka, profesional, dan berbasis fakta demi meredam spekulasi liar.

​”Dalam negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas sesuai koridor hukum yang berlaku. Sebaliknya, proses hukum juga harus dihormati. Karena itu, transparansi yang proporsional menjadi sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Perlindungan Bagi Kelompok Rentan

​Sebagai aktivis yang fokus pada pendampingan kelompok rentan, Hendrika menggarisbawahi bahwa pelayanan publik yang baik wajib menjunjung tinggi asas aksesibilitas dan akuntabilitas.

Hal ini dinilai sangat krusial bagi kelompok perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat kecil yang sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan.

​Ia berharap, faktor keamanan dan keterbukaan di Polres Sikka dapat berjalan beriringan tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga yang datang mencari perlindungan.

​”Pembangunan pagar yang tinggi mungkin dimaksudkan untuk alasan keamanan, tetapi pada saat yang sama perlu dipastikan bahwa masyarakat tidak menangkap kesan adanya jarak.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru