Propaganda Sinak–Pogome Dinilai Berbahaya, LBH Mahadjaja Dorong Peran Negara

Ketua LBH Mahadjaja, Emanuel Mikael Kota (Foto: dok. Pribadi)

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Di tengah kabut konflik yang terus berulang di Papua, peristiwa di Distrik Sinak–Pogome, Kabupaten Puncak, pada pertengahan April 2026 kembali membuka satu lapisan persoalan yang lebih dalam terkait pertarungan narasi.

Ketua LBH Mahadjaja, Emanuel Mikael Kota, melihat bahwa konflik di Papua kini tidak lagi bisa dibaca secara hitam-putih. Bukan sekadar benturan bersenjata, melainkan juga perebutan persepsi publik yang berlangsung cepat dan masif.

Ia menilai, kelompok Organisasi Papua Merdeka telah bergerak melampaui pola lama dengan memanfaatkan propaganda sebagai alat strategis.

Baca juga: Kumpulan Puisi || Cle Laotze

“Peristiwa di Sinak–Pogome menunjukkan bagaimana narasi konflik dapat dengan cepat dipelintir menjadi alat propaganda. Ini berbahaya karena dapat membentuk opini yang tidak utuh dan berpotensi melemahkan posisi negara,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam lanskap konflik yang semakin kompleks, informasi tidak lagi berdiri netral. Emanuel menyoroti bagaimana kabar yang belum terverifikasi, bahkan yang bernuansa tendensius, kerap beredar luas dan membentuk persepsi publik secara sepihak. Dampaknya, aparat keamanan menjadi sasaran delegitimasi, sementara simpati terhadap gerakan separatis perlahan menguat.

Situasi ini, menurutnya, menuntut negara untuk tidak hanya hadir melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui pengelolaan komunikasi yang cermat. Ia mengingatkan bahwa medan konflik hari ini telah bergeser.

Baca juga: 1.773 ASN Ikuti Latsarmil Komponen Cadangan 2026 di Lanud Halim, Siap Perkuat Pertahanan Negara

“Kelompok separatis memahami bahwa perang hari ini bukan hanya soal senjata, tetapi juga soal narasi. Karena itu, negara harus mampu mengimbangi dengan komunikasi yang transparan, akurat, dan cepat,” tegasnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru